OJK Wajibkan Bursa Mineral Modal Disetor Rp1 Triliun, Izin Usaha Harus Kantongi OJK

OJK Wajibkan Bursa Mineral Modal Disetor Rp1 Triliun, Izin Usaha Harus Kantongi OJK
OJK Wajibkan Bursa Mineral Modal Disetor Rp1 Triliun, Izin Usaha Harus Kantongi OJK

INVESTASIMEDIA.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan modal disetor minimal Rp1 triliun bagi setiap pihak yang ingin menyelenggarakan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026 sebagai syarat utama sebelum bursa baru boleh beroperasi. Ketentuan tersebut sekaligus menutup celah masuknya pengelola bursa tanpa modal dan tata kelola yang memadai.

Ketentuan tersebut sekaligus menutup celah masuknya pengelola bursa tanpa modal dan tata kelola yang memadai. Nilai modal disetor itu jauh di atas syarat serupa untuk banyak lembaga keuangan lain.

Syarat Izin Usaha dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Pasal 9 POJK 16/2026 menyebut modal disetor bursa paling sedikit Rp1 triliun. Ketentuan dan tata cara pemenuhan modal itu akan diatur lebih lanjut oleh OJK.

Selain modal, calon penyelenggara perdagangan mineral dan komoditas strategis termasuk derivatifnya wajib mengantongi izin usaha sebagai bursa dari OJK. Permohonan izin harus dilengkapi akta pendirian perusahaan, NPWP, proyeksi keuangan tiga tahun, serta rencana kegiatan tiga tahun.

Rencana kegiatan itu mencakup struktur organisasi, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan. Calon bursa juga harus menyampaikan susunan calon direksi, dewan komisaris, serta pejabat satu tingkat di bawah direksi.

Dokumen lain yang tak boleh absen adalah rancangan peraturan soal keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi, serta biaya dan iuran jasa. Neraca pembukaan yang telah diperiksa akuntan publik terdaftar di OJK juga menjadi syarat.

Bagaimana OJK Menilai Kelayakan Calon Bursa

Dalam menilai permohonan izin, OJK akan mempertimbangkan integritas dan keahlian calon pengurus. Kelayakan rencana yang diajukan serta prospek terbentuknya pasar yang teratur, wajar, dan efisien juga menjadi penilaian.

Dari sisi tata kelola, BMKS wajib memiliki minimal 3 anggota direksi. Jumlah direksi dan komisaris masing-masing dibatasi maksimal 7 orang.

Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau pegawai di perusahaan maupun institusi lain. Masa jabatan direksi dan komisaris ditetapkan lima tahun dan dapat diperpanjang melalui pengangkatan kembali.

Setiap perubahan susunan pengurus wajib lebih dulu diajukan kepada OJK untuk mendapat persetujuan. Aturan ini memastikan tidak ada perombakan manajemen bursa yang berjalan tanpa pengawasan regulator.

Dampak ke Pelaku Usaha dan Investor

Bagi pelaku usaha tambang dan pedagang komoditas, kehadiran BMKS membuka jalur perdagangan yang lebih terstandar dibanding transaksi bilateral. Namun syarat modal Rp1 triliun membuat hanya pemain besar atau konsorsium yang mampu menjadi penyelenggara bursa.

Investor ritel yang ingin masuk ke instrumen mineral dan komoditas strategis akan bergantung pada kredibilitas pengelola bursa. Karena itu, syarat integritas pengurus dan larangan rangkap jabatan menjadi penjaga utama agar dana publik tidak masuk ke pasar yang dikelola sembarangan.

OJK belum mengumumkan siapa saja calon penyelenggara yang sedang mengajukan izin. Proses pemenuhan modal dan kelengkapan dokumen akan menentukan kapan bursa ini benar-benar mulai beroperasi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index